penetapan ahli waris dan pembagiannya
Sedangkan penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 833 KUHPerdata. Di samping itu, surat keterangan waris juga dapat dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan dikuatkan camat (lihat jawaban no. 2 di bawah).
3. 5 cucu (1 laki + 4 pr) dari anak laki-laki yang sudah meninggal = Sisa warisan, dengan cara pembagian 2:1 (cucu laki mendapatkan 2 bagian, dan cucu perempuan masing-masing mendapatkan 1 bagian) Adapun wasiat almarhum perihal ruko itu tidak wajib untuk dilaksanakan, karena wasiat tidak berlaku untuk ahli waris, yang karenanya tentukan sesusai kesepakan seluruh ahli waris
Jikaayah atau ibu saja yang ada bersama dengan satu orang saudara, maka pembagiannya yaitu: Ayah/ibu masih hidup, mendapat ½ bagian, kemudian sisanya yaitu 1 - ½ = ½ untuk saudara. Apabila Artikel Penggolongan Ahli Waris dan Bagiannya (part 3) ini di rasa bermanfaat silahkan share Ke Sosial Media favorit : Bagikan ke: Facebook Google+
4 الوضعYaitu sesuatu yang dijadikan oleh syariat sebagai pengikat atau dua perkara yang terkait dengan mukallaf.Ketentuan yang mengikat ini berupa tiga perkara yaiyu sebab ,Syarat,atau mani'.Contohnya hak waris dan kematian.Dari dua perkara itu kematian dijadikan oelh syara' sebagai sebab pembagian waris oleh ahli waris .Syarat
PENETAPANAHLI WARIS DAN PEMBAGIAN HARTA PE NINGGALAN BERDASARKAN HUKUM WARIS MENURUT KUHPerdata (Studi Kasus Putusan PN Nomor 46/pdt.G/2010/PN.Ska Jo Putusan PT Nomor 74/Pdt/2011/PT.Smg) Oleh : Eli Puspitasari E0008329 Disetujui untuk dipertahankan di hadapan Dewan Penguji Penulisan Hukum
Meilleurs Sites De Rencontres Sur Internet. Pembagian harta warisan yang berlaku di Indonesia dapat dilakukan berdasarkan hukum waris adat, hukum perdata, dan hukum Islam. Berikut waris adalah wujud kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Hukum pembagian harta warisan di Indonesia diatur dalam tiga sistem hukum, yakni hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris berdasarkan KUH Perdata. Berikut ulasan lengkap Harta Warisan dengan Hukum Adat Soepomo dalam Bab-bab tentang Hukum Adat menerangkan bahwa hukum waris adat adalah peraturan-peraturan yang mengatur proses penerusan serta pengoperan barang-barang atau harta benda yang berwujud dan yang tidak berwujud, dari generasi yang satu ke generasi jugaMengetahui Bagaimana Hak Waris Anak Tunggal dalam HukumMengenal Hukum Waris dalam KHI dan KUHPerdataMelihat Peluang Dapat Warisan Bagi Anak DurhakaPembeda Hukum Waris Adat dengan Hukum Lainnya Diterangkan Bangun dalam Lex et Societatis Vol V, ada tiga hal yang membedakan hukum waris adat dengan hukum waris warisan dalam hukum adat bukan merupakan kesatuan yang dinilai harganya, melainkan kesatuan yang tidak dapat terbagi dari jenis macam dan kepentingan para ahli hukum adat tidak dikenal asas legitieme portie atau bagian mutlak, sebagaimana yang diatur dalam hukum waris barat dan waris adat tidak mengenal adanya hak bagi ahli waris untuk menuntut agar harta waris dibagikan sesegera Umum dalam Hukum Waris Adat Ditambahkan Bangun pula, hukum adat memiliki asas umum. Prinsip asas umum yang dimaksud adalah sebagai pewarisan tidak dapat dilakukan secara menurun dari orang tua ke anak, warisan dapat dilakukan secara ke atas atau menyamping ke nenek atau saudara.Dalam hukum waris adat, harta peninggalan seseorang tidak selalu langsung dibagikan. Namun, dapat ditangguhkan atau ada kalanya tidak dibagi karena harta tersebut tidak adat mengenal prinsip penggantian tempat atau plaatsvervulling yang artinya seorang anak adalah ahli waris dari ayahnya, dan oleh sebab itu, tempat anal tersebut dapat digantikan oleh anak-anak dari yang meninggal dunia tadi susu dari si peninggal harta.Dikenal dengan adanya pengangkatan anak adopsi, di mana hak dan kedudukannya sama seperti anak sendiri dan merupakan salah satu solusi untuk meneruskan keturunan dalam suatu keluarga.
Sabtu, 4 Desember 2021 0808 WIB Ilustrasi pengadilan Iklan Jakarta - Sepeninggalnya Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel akibat kecelakaan menimbulkan kontroversi mengenai peninggalan harta untuk anak semata wayangnya, Gala Sky. Warganet berasumsi bahwa seluruh harta warisan Vanessa dan Bibi sepenuhnya harus diserahkan pada sang anak, tanpa harus membagi keluarga dari keduanya. Lantas, bagaimana pembagian harta warisan menurut Kitab Undang-undang Hukum KUH Perdata?Menurut KUH Perdata, prinsip dari pewarisan adalah1. Berdasar Pasal 830 KUH Perda ta harta waris baru dapat terbuka apabila terjadinya suatu Berdasar 832 KUH Perdata adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami atau isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari berdasarkan prinsip KUH Perdata terdapat empat golongan yang dapat menjadi ahli waris, yaitu1. Golongan I menurut Pasal 852 KUH Perdata, suami atau isteri yang hidup terlama dan anak atau Golongan II orang tua dan saudara kandung Pewaris3. Golongan III Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewarisIklan 4. Golongan IV Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ANA HARAHAPBaca Ibu di Bekasi Dilaporkan 5 Anaknya ke Polisi Dituduh Gadaikan Tanah WarisanSelalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari di kanal Telegram “ Update”. Klik untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu. Artikel Terkait Aktivis anti-Perang Rusia Meninggal di Penjara, Mengaku Disiksa 5 jam lalu Dinyatakan Meninggal, Wanita Ekuador Hidup Kembali di Peti Mati 2 hari lalu Berangkat ke Tanah Suci, Seorang Jemaah Haji Kabupaten Klaten Wafat di Pesawat 4 hari lalu Klarifikasi Isu Bacaleg Meninggal Keracunan Terasi, Ketua PAN Depok Punya Penyakit Bawaan 5 hari lalu Fadly Faisal Temani Rebecca Klopper, Mengingatkan Saat Bibi Ardiansyah Dampingi Vanessa Angel 8 hari lalu Malaysia Menang Banding Rp222 Triliun dari Ahli Waris Sultan Sulu 8 hari lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan Aktivis anti-Perang Rusia Meninggal di Penjara, Mengaku Disiksa 5 jam lalu Aktivis anti-Perang Rusia Meninggal di Penjara, Mengaku Disiksa Seorang aktivis anti-perang Rusia, Anatoly Berezikov, meninggal di sebuah pusat penahanan di selatan kota Rostov-on-Don, diduga karena dianiaya. Dinyatakan Meninggal, Wanita Ekuador Hidup Kembali di Peti Mati 2 hari lalu Dinyatakan Meninggal, Wanita Ekuador Hidup Kembali di Peti Mati Seorang wanita di Ekuador dilaporkan hidup kembali setelah dia dinyatakan meninggal oleh seorang dokter menyusul dugaan stroke. Berangkat ke Tanah Suci, Seorang Jemaah Haji Kabupaten Klaten Wafat di Pesawat 4 hari lalu Berangkat ke Tanah Suci, Seorang Jemaah Haji Kabupaten Klaten Wafat di Pesawat Sholeh, jemaah haji yang tergabung dalam Kelompok Terbang Kloter 56 Embarkasi Solo itu meninggal dunia di dalam pesawat Garuda. Klarifikasi Isu Bacaleg Meninggal Keracunan Terasi, Ketua PAN Depok Punya Penyakit Bawaan 5 hari lalu Klarifikasi Isu Bacaleg Meninggal Keracunan Terasi, Ketua PAN Depok Punya Penyakit Bawaan Ketua DPD PAN Depok itu meluruskan tentang penyebab kematian bacaleg dari dapil Sukmajaya itu setelah berbicara dengan keluarga Afrida Berlini. Fadly Faisal Temani Rebecca Klopper, Mengingatkan Saat Bibi Ardiansyah Dampingi Vanessa Angel 8 hari lalu Fadly Faisal Temani Rebecca Klopper, Mengingatkan Saat Bibi Ardiansyah Dampingi Vanessa Angel Saat menyatakan di depan pers, Fadly Faisal dampingi Rebecca Klopper, mengingatkan Bibi Ardainsyah dulu melakukan hal sama kepada Vanessa Angel. Malaysia Menang Banding Rp222 Triliun dari Ahli Waris Sultan Sulu 8 hari lalu Malaysia Menang Banding Rp222 Triliun dari Ahli Waris Sultan Sulu Pengadilan Paris pada Selasa malam memenangkan pemerintah Malaysia atas tuntutan para ahli waris mantan Sultan Sulu Eks Jubir Polri Brigjen Asep Adi Saputra Wafat Saat Ikuti Kuliah Lemhanas 9 hari lalu Eks Jubir Polri Brigjen Asep Adi Saputra Wafat Saat Ikuti Kuliah Lemhanas Asep mengemban jabatan Wakil Ketua Bidakademik STIK Lemdiklat Polri sejak 3 Agustus 2020. Cara Menutup BPJS Kesehatan Bagi Keluarga yang Telah Meninggal 10 hari lalu Cara Menutup BPJS Kesehatan Bagi Keluarga yang Telah Meninggal Menutup BPJS Kesehatan setelah kehilangan anggota keluarga adalah langkah penting, bisa secara online atau langsung. Sengketa Empang Jadi Lahan Komersil di PIK 2, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Terhadap Ahli Waris 14 hari lalu Sengketa Empang Jadi Lahan Komersil di PIK 2, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Terhadap Ahli Waris Ahli waris lahan PIK 2 itu telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah itu ke Menteri ATR/BPN. Ratusan Kader PDIP Antar Whisnu Sakti Buana ke Peristirahatan Terakhir 19 hari lalu Ratusan Kader PDIP Antar Whisnu Sakti Buana ke Peristirahatan Terakhir Ratusan kader PDIP dan sejumlah tokoh PDIP Jatim tampak mengantar jenazah Whisnu Sakti Buana ke tempat peristirahatan terakhir.
Ahli waris adalah orang yang berhak mendapatkan bagian dari harta warisan yang ditinggalkan pewaris. Seseorang bisa dinyatakan sebagai ahli waris setelah ditunjuk secara resmi berdasarkan hukum yang digunakan dalam pembagian harta warisan, yaitu hukum Islam, hukum perdata, dan hukum adat. Berdasarkan hukum agama Islam, keberadaannya ditentukan oleh dua hal. Pertama, karena terdapat hubungan pertalian darah ayah dan anak. Kedua, karena terdapat hubungan pernikahan. Kamu bisa menciptakan warisan lewat asuransi jiwa yang berbasis syariah. Jika kamu punya pertanyaan seputar anggaran dan lainnya, kamu bisa mengajukan pertanyaan di Tanya Lifepal! Penentuan Ahli Waris Menurut Hukum Islam Masing-masing ahli waris sudah ditentukan bagian masing-masing menurut ajaran Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Assunnah. Dalam hukum waris Islam terdapat tiga macam ahli waris. Ashab Al-Furiid, yaitu kelompok yang mendapatkan bagian tertentu. Ashabah, yaitu kelompok yang mendapatkan sisa setelah dilakukan pembagian. Zawi Al-Arham, yaitukelompok yang tidak menerima bagian, kecuali tidak ada Ashab Al-Furiid dan Ashabah. Kelompok Ahli Waris Berdasarkan Aturan Hukum Perdata Berdasarkan Hukum Perdata, ada dua golongan yang disebut sebagai ahli waris, yaitu Pertama, orang yang ditunjuk oleh pewaris atau diberikan wasiat Pasal 830 KUHPerdata. Kedua, orang yang memiliki hubungan darah dengan pewaris dan terikat dengan perkawinan Pasal 832 KUHPerdata. Mengenai kelompok orang yang memiliki pertalian darah, dibagi lagi ke dalam empat golongan berdasarkan KUHPerdata , yaitu Golongan I Suami/Istri yang hidup terlama dan anak keturunannya Pasal 852 KUHPerdata Golongan II Orang tua dan saudara kandung pewaris. Golongan III Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris. Golongan IV Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. Khusus bagi orang yang terikat pernikahan, misalnya suami dan istri, ahli waris dapat menerima warisan selama belum bercerai. Apabila pewaris meninggal dunia dalam kondisi sudah bercerai, maka mantan suami/istri sudah tidak berhak lagi atas harta warisan dari mendiang. Dalam hukum perdata golongan-golongan ini bersifat prioritas dari golongan teratas. Artinya, jika seorang pewaris masih memiliki istri dan anak kandung, maka golongan di bawahnya tidak akan mendapatkan warisan. Lain halnya jika pewaris tidak memiliki suami/istri dan keturunan, maka golongan kedua yang berhak untuk mendapatkan warisan, yaitu orang tua dan saudara kandung. Begitu seterusnya jika tidak ada golongan ketiga, maka yang berhak menerima warisannya adalah golongan keempat. Ahli Waris di Mata Hukum Adat Dalam hukum adat, ahli waris ditentukan berdasarkan dua garis pokok, yaitu garis pokok keutamaan dan garis pokok penggantian. Garis pokok keutamaan berasal dari keluarga pewaris di antaranya Kelompok keutamaan I Keturunan pewaris. Kelompok keutamaan II Orang tua pewaris. Kelompok keutamaan III Saudara-saudara pewaris dan keturunannya. Kelompok keutamaan IV Kakek dan nenek pewaris dan seterusnya. Garis pokok penggantian adalah garis hukum yang bertujuan menentukan siapa di antara orang-orang di dalam kelompok keutamaan tertentu. Mereka yang dipilih harus memiliki kriteria Orang yang tidak punya penghubung dengan pewaris. Orang yang tidak ada lagi penghubungannya dengan pewaris. Jika disederhanakan, garis pokok penggantian ini merupakan sosok yang mendapatkan wasiat tertentu atau penunjukan langsung dari pewaris sebelum meninggal dunia. Dalam hal ini bisa saja pewaris yang dimaksud berstatus anak angkat, anak tiri, anak akuan anak pungut, dan anak piara. Kelompok ini tidak memiliki garis keutamaan bukan kandung, tetapi termasuk dalam garis pokok penggantian. Itulah beberapa ketentuan tentang penyebutan ahli waris berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia mulai dari hukum Islam, hukum perdata dan hukum adat. Seorang pewaris berhak menentukan untuk mengikuti aturan yang mana dalam menentukan pembagian dan pengelompokan ahli warisnya.
Waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, bahwa setiap manusia akan mengalami peristiwa yang merupakan hukum yang lazimnya disebut dengan meninggal dunia. Apabila ada peristiwa hukum, yaitu meninggalnya seseorang sekaligus menimbulkan akibat hukum, yaitu bagaimana tentang pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free MAKALAH TENTANG PEMBAGIAN HUKUM WARISDALAM TEMA PEWARISAN HARTA“ANALISIS STUDI KASUS PENGADILAN AGAMAPALEMBANG DALAM PERKARA NOMOR048/ Pengampu Siti Nurul Intan, ANGGOTA1. Rizki Daniel 19106112882. Maritsa Adnina 19106112893. Izzha Iskandar Agoes 19106112934. Advanny Marshella 19106112985. Afrisal bakas 19106113016. Gorizky 1910611306Program Sarjana S1 Fakultas Hukum Universitas PembangunanNasional Jakarta BAB ILATAR BELAKANGA. PendahuluanWaris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakanbagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruanglingkup kehidupan manusia, bahwa setiap manusia akan mengalami peristiwa yang merupakanhukum yang lazimnya disebut dengan meninggal dunia. Apabila ada peristiwa hukum, yaitumeninggalnya seseorang sekaligus menimbulkan akibat hukum, yaitu bagaimana tentangpengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia..1Menurut pakar hukum Indonesia, Wirjono Prodjodikoro, hukum waris diartikan sebagaihukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal duniaPewaris, dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain Ahli Waris.Meskipun pengertian hukum waris tidak tercantum dalam KUH Perdata, namun tata carapengaturan hukum waris tersebut diatur oleh KUH Perdata. Sedangkan berdasarkan InstruksiPresiden Nomor 1 Tahun 1991 mengenai Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Indonesia,pengertian hukum waris adalah hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan atas hartapeninggalan Pewaris, lalu menentukan siapa saja yang berhak menjadi Ahli Waris dan berapabesar bagian masing-masing. Dari pengertian ini dapatlah diketahui bahwa substansi dari hukumkewarisan termasuk kewarisan Islam ialah pengaturan tentang peralihan hak milik dari si mayitPewaris kepada Ahli rangka memahami kaidah-kaidah serta seluk beluk hukum waris, hampir tidak dapatdihindarkan untuk terlebih dahulu memahami beberapa istilah yang lazim dijumpai dan yang dimaksud tentu saja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengertianhukum waris itu sendiri. Beberapa istilah tersebut beserta pengertianya seperti dapat disimakberikut ini 1 Waris Istilah ini bersartikan orang yang berhak menerima pusaka peninggalanorang yang telah meninggal. 2 Warisan berarti harta peninggala, pusaka,dan surat wasiat. 3Pewaris adalah orang yang memberi pusaka,yakni oaring yang meninggal dunia dan !"$%&'*'+,-' meninggalkan sejumlah harta kekayaan, pusaka maupun surat wasiat. 4 Ahli waris yaitusekalian orang yang menjadi waris, berarti orang yang berhak menerima harta peninggalanpewaris. 5 Mewarisi yaitu mendapat harta pusaka biasanya segenap ahli waris adalah mewarisiharta peninggalan pewarisnya. 6 Proses pewarisan mempunyai dua pengertian atau dua makna,yaitu Berarti penerusan atau penunjukan para waris ketika pewaris masih hidup dan berartipembagian harta warisan setelah pewaris ada tiga hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum waris adat, hukumwaris perdata, dan hukum waris islam . Masing-masing hukum waris itu memiliki aturan yangberbeda-beda dan berikut penjelasannya secara umumHukum Waris Adat. Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari beragam sukubangsa, agama, dan adat-istiadat yang berbeda satu dengan lainnya. Hal itu mempengaruhihukum yang berlaku di tiap golongan masyarakat yang dikenal dengan sebutan hukum Ter Haar, seorang pakar hukum dalam bukunya yang berjudul Beginselen en Stelselvan het Adatrecht 1950, hukum waris adat adalah aturanaturan hukum yang mengaturpenerusan dan peralihan dari abad ke abad baik harta kekayaan yang berwujud dan tidakberwujud dari generasi pada generasi berikut. Hukum adat itu sendiri bentuknya tak tertulis,hanya berupa norma dan adatistiadat yang harus dipatuhi masyarakat tertentu dalam suatu daerahdan hanya berlaku di daerah tersebut dengan sanksi-sanksi tertentu bagi yang waris menurut hukum perdata. Ahli waris menurut hukum waris perdata tidakdibedakan menurut jenis kelamin layaknya dalam beberapa hukum waris adat. Seseorangmenjadi ahli waris menurut hukum waris perdata disebabkan oleh perkawinan dan hubungandarah, baik secara sah maupun tidak. Orang yang memiliki hubungan darah terdekatlah yangberhak untuk mewaris yang berdasarkan pada Pasal 852 hak dan kewajiban akibat meninggalnya seseorang diatur oleh hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan, dan.%&'/0$1&+-$12 merupakan bagian dari hukum keluarga. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruanglingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yangdinamai Apabila ada peristiwa hukum, yaitu meninggalnya seseorang sekaligusmenimbulkan akibat hukum, yaitu bagaimana tentang pengurusan dan kelanjutan hak-hak dankewajiban seseorang yang meninggal Pewarisan dalam KUHPerdata terdapat dalamBuku ke II mengenai Kebendaan pada Bab kedua belas tentang pewarisan karena ini dimulai dari pasal 830 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1130 pakar hukum Indonesia, Wirjono Prodjodikoro, hukum waris diartikan sebagaihukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal duniaPewaris, dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain Ahli Waris,Meskipun pengertian hukum waris tidak tercantum dalam KUH Perdata, namun tata carapengaturan hukum waris tersebut diatur oleh KUH Perdata, dalam Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan menegaskan bahwa anak memiliki hak untuk mewarisi hartakekayaan kedua orang tuanya ketika kedua orang tua atau si pewaris itu telah meninggal dunia,Untuk melanjutkan kedudukan hukum bagi harta seseorang yang meninggal, sedapat mungkindisesuaikan dengan kehendak dari orang yang meninggal Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menegaskan bahwa anakmemiliki hak untuk mewarisi harta kekayaan kedua orang tuanya ketika kedua orang tua atau sipewaris itu telah meninggal dunia. Untuk melanjutkan kedudukan hukum bagi harta seseorangyang meninggal, sedapat mungkin disesuaikan dengan kehendak dari orang yang meninggal berprinsip bahwa seseorang bebas menentukan kehendaknya tentang hartakekayaannya setelah ia meninggal dunia. Namun, bila orang dimaksud tidak menentukan sendiriketika ia masih hidup tentang apa yang akan terjadi terhadap harta kekayaannya, dalam hal4 Ramulyo, “Suatu Perbandingan Antara Ajaran Syafi‟i, Hazairin dan Wasiat Wajib di Mesir tentang Pembagian Harta Warisan Untuk Cucu Menurut Islam,” Majalah Hukum dan Pembangunan No 2 Thn. XII Jakarta FHUI, 1982 ,h. 154. 3 !"!$%&'*'+,-' demikian undang-undang kembali akan menentukan perihal pengaturan harta yang ditinggalkanoleh seseorang sebagai pemilik harta, adalah mempunyai hak mutlak untuk mengatur apa saja yangdikehendaki atas hartanya. Ini merupakan konsekwensi dari hukum waris sebagai hukum yangbersifat Ahli waris yang mempunyai hak mutlak atas bagian yang tidak tersedia dariharta warisan, disebut ahli waris Legitimaris. Sedangkan bagian yang tidak tersedia dari hartawarisan yang merupakan hak ahli waris Legitimaris, dinamakan Legitime Portie. Jadi hakLegitime Portie adalah, hak ahli waris Legitimaris terhadap bagian yang tidak tersedia dari hartawarisan disebut ahli waris Di dalam hukum waris perdata, dikenal ada dua carauntuk memperoleh warisan,9 yaitua. Ketentuan undang-undang atau wettelijk Erfrecht atau Abintestato, yaitu ahli warisyang telah diatur dalam undang-undang untuk mendapatkan bagian dari warisan,karena hubungan kekeluargaan atau hubungan darah dengan si Testament atau wasiat atau testamentair erfrecht, yaitu ahli waris yang mendapatkanbagian dari warisan, karena ditunjuk atau ditetapkan dalam suatu surat wasiat yangditinggalkan oleh si waris menurut undang-undang abintestato, yaitu karena kedudukannya sendirimenurut undang-undang, demi hukum dijamin tampil sebagai ahli waris, sedangkan ahli warismenurut surat wasiat ad Testamento, yaitu ahli waris yang tampil karena “ kehendak terakhir”dari si pewaris, yang kemudian dicatatkan dalam surat wasiat testament. Ahli waris yang tampilmenurut surat wasiat, atau testamentair erfrecht, dapat melalui dua cara yaitu Erfstelling, yangartinya penunjukan satu/beberapa orang menjadi ahli waris untuk mendapatkan sebagian atauseluruh harta peninggalan, sedangkan orang yang ditunjuk dinamakan testamentair erfgenaam,yang kemudian dicatat dalam surat wasiat, cara kedua yaitu Legaat hibah wasiat, adalahpemberian hak kepada seseorang atas dasar testament/wasiat yang khusus, orang yang menerima4$$567$$8&1'2''1&*+,9-'!7"8&'$2$&*;9* legat disebut legataris. Pemberian dalam wasiat tersebut baru dapat dilaksanakan, setelahpemberi hibah wasiat pewaris meninggal waris yang memiliki bagian mutlak disebut juga legitimaris, artinya selama ahliwaris yang bagiannya ditetapkan dalam surat wasiat tidak merugikan bagian mutlak ahli warislegitimaris, wasiat tersebut bias dilaksanakan, kalaupun bagian mutlak ahli waris legitimarisdirugikan oleh ahliwaris testamentair, maka harus dikembalikan kepada ahli waris legitimaris,sesuai dengan bagian yang seharusnya mereka berprinsip bahwa seseorang bebas menentukan kehendaknya tentangharta kekayaannya setelah ia meninggal dunia, Namun bila orang dimaksud tidak menentukansendiri ketika ia masih hidup tentang apa yang akan terjadi terhadap harta kekayaannya, dalamhal demikian undang-undang kembali akan menentukan perihal pengaturan harta ditinggalkanoleh seseorang yang Harta warisan tersebut harus segera dibagikan dan setiap warismendapatkan pembagian warisan untuk dapat menguasai atau memiliki harta warisan menurutbagian-bagiannya masing-masing, adapun harta warisan ini kemudian diadakan pembagian yangberakibat para waris dapat menguasai dan memiliki bagian-bagian tersebut untuk dinikmati,diusahakan, ataupun dialihkan kepada sesama waris, anggota kerabat, ataupun orang lain, begitupewaris wafat, harta warisan harus segera dibagikan atau dialihkan kepada ahli warisnyamenurut pasal 833 KUHPerdata menyatakan bahwa sekalian ahli waris dengan sendirinya secarahukum memperoleh hak waris atas barang, segala hak, dan segala piutang dari pewaris, berkaitandengan hak tersebut setiap ahli waris dapat menuntut agar harta warisan yang belum dibagikanuntuk segera dibagikan, meskipun ada perjanjian yang bertentangan dengan pembahagian harta warisan menurut Hukum perdata setelah terpenuhinya ketigasyarat tersebut maka dilihat golongan ahli waris yang hidup. Dalam Hukum waris perdata dibagiatas empat golongan yaitu$?>!7!2 !"74,>!3 a. Untuk mengetahui perkembangan Hukum Waris Islam di Indonesia sehingga menjadisalah satu jalan penyelesaian kewarisan bagi yang memilih pilihan hukum ini Untuk menganalisis terhadap putusan hakim dalam perkara warisan di PengadilanNegeri Palembang BAB IITINJAUAN PUSTAKADalam hukum pewarisan. Unsur-unsur pewarisan terbagi menjadi beberapa macam,yaitua. Waris; Istilah ini berarti orang yang berhak menerima pusaka peninggalan orangyang telah meninggal. b. Warisan; Berarti harta peninggalan, pusaka, dan surat Pewaris; Adalah orang yang memberi pusaka, yakni orang yang meninggal dunia danmeninggalkan sejumlah harta kekayaan, pusaka, maupun surat wasiat. d. Ahli waris; Yaitu sekalian orang yang menjadi waris, berarti orang-orang yang berhakmenerima harta peninggalan pewaris; e. Mewarisi; Yaitu mendapat harta pusaka, biasanya segenap ahli waris adalah mewarisiharta peninggalan pewarisnya. f. Proses pewarisan; Istilah proses pewarisan mempunyai dua pengertian atau duamakna, yaitu a. berarti penerusan atau penunjukan para waris ketika pewaris masihhidup; dan b. berarti pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal. Berkaitandengan beberapa istilah tersebut di atas, Hilman Hadikusumah dalam bukunyamengemukakan bahwa "warisan menunjukkan harta hukum yang beragam tersebut tentunya akan membawa konsekuensi lebihlanjut. Ahli waris bisa dihadapkan pada minimal tiga pilihan yuridis. Jika masing-masing ahliwaris dalam sebuah sebuah keluarga memilih sistem hukum waris yang berbeda, tentunyamemungkinkan terjadinya polemik antar ahli waris dan problem yuridis. Akan kian pelik dan rumit manakala ditambah dengan persoalan wasiat dan bagian warisan kepada anggota keluargayang berbeda agama dan kepercayaan serta kewarganegaraannya. Hal ini terjadi karena masing-masing ahli waris mempunyai argumen yang sangat kuat tentang keyakinannya terhadappenentuan/pilihan dalam hukum warga negara Indonesia penyelesaian perkara waris secara hukum ditempuh melaluibadan-badan penyelenggara peradilan umum pengadilan negeri dan pengadilan tinggi danperadilan agama pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama. Adapun ius constitutumhukum yang telah ditetapkan dan berlaku saat ini yang menjadi pedoman para hakim dipengadilan negeri dan pengadilan tinggi Indonesia yaitu Kitab Undang-Undang Hukum PerdataKUHPerdata atau Bugerlijk Wetboek BW. Di lingkungan peradilan agama para hakimmenggunakan pedoman Kompilasi Hukum Islam KHI sebagai hukum materiil dalammenyelesaikan perkaraperkara yang diajukan mengenai kewarisan banyak sekali dijumpai dalam kehidupan satu masalah yang biasanya timbul adalah permasalahan mengenai perbedaan agamaantara Pewaris dan Ahli Waris. Perbedaan agama dapat terjadi karena dalam perjalanan ikatanperkawinan antara suami istri salah satu pihak keluar dari agama Islam, dan juga dapat terjadianak keturunan dari perkawinan tersebut yang memeluk agama selain Islam, sehingga setelahadanya pembagian harta warisan hal ini menimbulkan persoalan hukum tersendiri khususnyadalam pembagian harta warisan. Sebagaimana halnya pewaris adalah beragama Islam maka ahliwarispun harus beragama Islam. Untuk itu Pasal 172 menegaskan tentang indikator untukmenyatakan bahwa seseorang itu adalah Islam. Walaupun ketentuan dalam Kompilasi HukumIslam memang tidak dinyatakan perbedaan agama sebagai penghalang untuk dapat mewarisi,namun Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam tersebut menyatakan bahwa pewaris dan ahliwaris harus dalam keadaan beragama Islam. Perbedaan agama merupakan penyebab hilangnyahak kewarisan sebagaimana ditegaskan dalam hadis Rasulullah yang telah disebutkan “Orangmuslim tidak bisa mewarisi orang kafir begitu juga sebaliknya orang kafir tidak bisa mewarisiorang muslim,” maka diantara keduanya, apabila salah satunya tidak beragama Islam makadiantara keduanya tidak dapat saling mewarisi. sedangkan dalam hukum perdata perbedaanagama tidak menjadi halangan waris mewarisi. Walaupun sudah ada aturan tersebut, ahli waris maupun pewaris mempunyai hak sendiri apakah ahli waris yang berbeda agama bisamendapatkan harta warisan maupun kewarisan Islam merupakan satu dari sekian banyak hukum Islam yangterpenting. Hukum warisan adalah hukum yang mengatur siapa-siapa saja orang yang bisamewarisi dan tidak bisa mewarisi dan tidak bisa mewarisi bagianbagian yang diterima setiap ahliwaris dan caracara pembagiannya. Dalam hukum kewarisan Islam penerima harta warisan didasarkan pada asas Ijbari, yaitu harta warisan pindah dengan sendirinya menurut ketentuan AllahSWT Tanpa digantungkan pada kehendak pewaris atau ahli Hukum Islam KHI adalah sekumpulan materi Hukum Islam yang ditulispasal demi pasal, berjumlah 229 pasal, terdiri atas tiga kelompok materi hukum yaitu hukumkewarisan 70 pasal, hukum kewarisan termasuk wasiat dan hibab 44 pasal dan hukumperwakafan 14 pasal , ditambah satu pasal ketentuan penutup yang berlaku untuk ketigakelompok hukum tersebut KHI disusun melalui jalan yang sanagat panjang dan melelahkankarena pengaruh perubahan sosial politik terjadi di negeri ini pada masa ke waris islam. Wujud warisan atau harta peninggalan menurut hukum islam sangatberbeda dengan wujud warisan menurut hukumn waris barat dan sebagaimana diatur dalam BWmaupun menurut hukum waris barat. Waris atau harta peninggalan menurut hukum islam yaitu“sejumlah harta benda serta segala hak dari yang meninggal dunia dalam keadaan bersih ”.artinya, harta peningalan yang di warisi oleh para ahli waris adalah sejumlah harta benda sertasegala hak, “setelah dikurangi dengan pembayaran hutang –hutang pewaris dan pembayran-pembayaran lain yang diakibatkan oleh wafatnya si peninggal warisan15Sistem kewarisan islam menurut Al-Qur‟an sesungguhnya merupakan perbaikan danperubahan dari prinsip-prinsip hukum waris yang berlaku di negeri Arab sebelum islam, dengansystem kekeluargaanya yang dasarnya sebelum islam telah dikenal tiga prinsippokok dalam hukum waris islam,yaitu 1 Anggota keluarga yang berhak mewaris pertamaadalah kaum kerabat laki-laki dari pihak bapak yang terdekat atau disebut ashab ah, 2 Pihak$+-A,'+,-3! $$,,<"""3.%&'/0$1&+-$1 perempuan dan anggota keluarga dari garis ibu,tidak mempunyai hak waris. 3 Keturunannyayaitu anak,cucu, canggah, pada dasarnya lebih berhak mewarisi dari pada leluhur pewaris, yaitu,ayah, kakak,maupun islam datang,Al-Qur‟an membawa perubahan dan perbaikan terhadap ketiganyaprinsip diatas sehingga pokok-pokok hukum waris islam dalam Al-Qur‟an sebagaimana ditentukan dlam surat An-Nissa. Dalam sistem hukum waris islam menurut Al-Qur‟an yangmerupakan hukum waris bilateral,disamping dikenalnya ahli waris dzul faraa‟idh yang bagianyatetap,tertentu serta tidak berubah-ubah dari waris ashabah dan ahli waris dzul arhaam. Keduamacam ahli waris terxsebut memperoleh bagian sisa dari harta peninggalan setelah dikurangihutang-hutang pewaris termasuk ongko-songkos biaya hukum kewarisan Islam, secara singkat syarat-syarat tersebut antara lain bagipewaris adalah pewaris telah meninggal dunia. Menurut ulama, kematian pewaris itu dibedakanmenjadi 3tiga macam haqiqi, hukmi, dan taqdiry. Hukum kewarisan Islam adalah hukum yangmengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan peralihan hak atau kewajiban atas hartakekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dengan demikian, dalamhukum kewarisan ada tiga unsur pokok yang saling terkait yaitu pewaris, harta peninggalan, danahli waris. Kewarisan pada dasarnya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hukum,sedangkan hukum adalah bagian dari aspek ajaran Islam yang syarat-syarat bagi ahli adalah hidupnya ahli waris disaat kematian pewaris,baik itu sudah nyata maupun hidup secara hukmi walaupun ia tidak diketauhi secara kenyataanmasih hidup, seperti ahli waris yang mafqud. Dan pusaka anak yang masih dalam ini memang menimbulkan problem tersendiri, disamping itu menurut hukum Islamterdapat beberapa sebab seorang itu menerima waris adalah karena hubungan darah, atau karenahubungan perkawinan dan karena memardekakan budak wala.17!$<'/'',44B$81A86%C8''+D'23 Halangan untuk menerima warisan atau disebut dengan mawani’al-iris, adalah hal-halyang menyebabkan gugurnya hak ahli waris untuk menerima waris dari harta peninggalanalmuwarrist. Hal-hal yang dapat menghalangi tersebut yang dipakai para ulama ada tiga yaitu181. Al maani bentuk tunggal dari al mawaani menurut bahasa arab yaitu menurut istilah, adalah sesuatu yang menyebabkan status seseorang akansuatu makna alasan dalam dirinya menjadi tidak ada, setelah adanya penyebab disebut juga mahrum. Oleh karena itu, apa yang menjadi hilang karenamakna alasan di luar dirinya, tidak masuk dalam istilah ini. Itu adalah mahjuud. Atau,ketiadaan status itu karena tidak adanya penyebab seperti orang asing kaitanya denganorang yang mewariskan. Yang dimaksud dengan al maani’ penghalang adalahpenghalang mewarisi bukan mew ariskan, meskipun ada sebagian penghalang sepertiperbedaan agama bisa menjadi penghalang dua hal semuanya,yakni warisan fuqaha menyepakati tiga penghalang mewarisi yakni budak, membunuh, perbedaanagama. Mereka berbeda pendapat tentang penghalang-penghalang yang lain. Hanafiyyahmenyebutkan empat penghalang warisan yang populer yakni budak, membunuh, dua penyebabpertama menghalangi penyanda ngnya mewarisi yang dua penyebab terlahir menghalangi waris-mewarisi dari dua arah. Al-qaduridalam al-kitaab mengatakan ada empat orang yang tidak bisa mewarisi, yakni budak belian,orang yang membunuh terdapat yang di bunuh, orang murtad, orang yang beda agama. Demikianjuga orang yang beda negara Darul Islam –Darul Hard. Sedangkan menurut Kompilasi HukumIslam untuk selanjutya disebut KHI tentang penghalang waris. Pasal 173 huruf a. Namunnampaknya KHI tidak memberikan suatu pengertian yang konkret tentang apa yang dimaksuddengan penganiayaan berat. Sehingga ketentuan itu merupakan bentuk pemikiran baru. Makabeberapa hal yang penting dan perlu memperoleh tekanan dalam pengkajian KHI agar diperolehkejelasan adalah mengemukakan dasar hukum atau dalil nash/ ijitihad yang mendukungketentuan Kompilasi.7=$689-!2"&8D2=-A%-C,8$-DD6E,$F3 Beberapa penjelasan terkait asas-asas yang digunakan dalam hukum kewarisan dalamkompilasi hukum islam sebagai berikuta. Asas bilateral/parental, yang tidak membedakan antara ahli waris lakilaki denganperempuan dari segi keahliwarisan, sehingga tidak mengenal dzawil arham. Asa inididasarakan atas Asas ahli waris langsung dan ahli waris pengganti, yaitu 1 ahli warislangsung adalah ahli waris yang disebut pasal 174 kompilasi hukum islam KHI, dan 2ahli waris pengganti plaatsvevulling adalah ahli waris yang diatur berdasarkan pasal185 KHI, yaitu ahli waris pengganti/keturunan dari ahli waris yang disebut pasal 174KHI. Diantaranya keturunan dari anak laki-laki dan anak perempuan,keturunan darisaudra lakilaki/perempuan, keturunan dari paman, keturunan dari kakek dan nenek, yaitubibi dan keturunanya paman walaupun keturunan kakek dan nenek bukan ahli warispengganti karena paman sebagai ahli waris langsung yang disaebut pada pasal 174 185 kompilasi hukum islam KHI Mmenyatakan 1 ahli waris yang meninggallebih dahulu dari sipewaris maka kedudukanya dapat digantikan oleh anaknya, kecualimereka yang tersebut pasal 173.2 bagia ahli waris pengganti tidak boleh melebihibagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Pasal tersebut mnegatur ahli warispengganti, sehingga cucu dari anak perempuan,anak perempuan dari saudara laki-laki dananak perempuan / anak laki-laki dari saudara perempuan, bibi dari ayah dan bibi dari ibuserta keturunan dari bibi adalah ahli warisb. Asas ahli waris langsung dan ahli waris pengganti, yaitu 1 ahli waris langsung adalahahli waris yang disebut pasal 174 kompilasi hukum islam KHI, dan 2 ahli warispengganti plaatsvevulling adalah ahli waris yang diatur berdasarkan pasal 185 KHI,yaitu ahli waris pengganti/keturunan dari ahli waris yang disebut pasal 174 keturunan dari anak laki-laki dan anak perempuan,keturunan dari saudralaki-laki/perempuan, keturunan dari paman, keturunan dari kakek dan nenek, yaitu bibidan keturunanya paman walaupun keturunan kakek dan nenek bukan ahli warispengganti karena paman sebagai ahli waris langsung yang disaebut pada pasal 174 KHI. c. Asas ijbari, artinya artinya pada saat seorang meninggal dunia,kerabatnya atas pertaliandarah dan pertalian perkawinan langsung menjadi ahli waris,karena tidak ada hak bagikerabat tersebut untuk menolak sebagai ahli waris atau berfikir lebih dahulu, apakah akanmenolak sebagai ahli waris atau menerima sebagai ahli waris. Asa ini berbeda denganketentuan dalam kitab undang-undang hukum perdata KHUP yang menganut asaspilihan takhayyur untuk menolak sebagai ahli waris atau menerima sebagai ahli warispasal 1023 KUHPerdata.20Disamping itu semua, dikenal pula kelompok keutamaan ahli waris, yaitu “ahli waris yangdidahulukan untuk mewaris” dari kelompok ahli waris yang lainya. Mereka yang menurut al-qur‟an termasuk kelompok yang didahulukan untuk mewaris atau disebut dengan “kelompokkeutamaan “ terdiri atas empat macam, yaitu a Keutamaan pertama, yaitu 1. Anak, baik laki-laki maupun perempuan, atau ahli waris pengganti kedudukan anakan anak yang meninggaldunia. 2 Ayah, ibu, dan duda atua janda, bila tidsk terdapat anak. b Keutamaan kedua 1Saudara, baik laki-laki maupun perempuan, atau ahli waris pengganti kedudukan saudara. 2Ayah, ibu, dan janda atau duda, bila tidak ada saudara. c Keutamaan ketiga 1 Ibu dan ayah,bila ada keluarga, ibu dan ayah bila salah satu, bila tidak ada anak dan tidak ada saudara. 2Janda atau duda. d Keutamaan keempat 1 Janda atau duda. 2 Ahli waris penggantikedudukan ibu dan ahli waris pengganti kedudukan BAB IIICONTOH KASUSPada tanggal 16 April 2008 di Jln . Tulang Bawang 2 Rt .36 Kelurahan LebungGaja , Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang seorang Ibu Rumah Tangga bernamaNelawati binti Gangse, umur 47 empat puluh tujuh tahun beragama Islam yang semasahidupnya telah menikah dengan Jahri bin Sainang yang berlangsung di Prabumulih , KecamatanPrabumulih tanggal 21 Juni 1979 berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 187/27 /V I I / 1 9 80 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Prabumulih tertanggal 12 Juli1980. Dan dari hubungan perkawinan tersebut telah dikaruniai oleh 4 empat orang anakmasing-masing bernama a. Ria Sugifa binti Jahri; b. Apriani binti Jahri; c. Yuni Harika bintiJahri; d. M. Adi Syahputra bin Jahri. Dan Nelawati binti Gangse merupakan satu-satunya istridari Jahri bin Sainang serta tidak pernah bercerai selama hubungan perkawinan tersebut, namunpada hari Kamis tanggal 27 Maret 2008, suami dari Nelawati binti Gangse meninggal duniadalam keadaan beragama Islam dikarenakan sakit yang sudah dikebumikan di TPU DesaSugihan Muara ketika almarhum JAHRI bin SAINANG meninggal dunia, ayah kandungnya yangbernama SAINANG bin GELUNG dan ibu kandungnya yang bernama NENGINDAM bintiBEHADI telah meninggal dunia lebih dahulu dari almarhum, bahwa selain dari ahli warisalmarhum JAHRI bin SAINANG diketahui tidak ada lagi ahli waris yang sah dari almarhum,dan sesaat almarhum JAHRI bin SAINANG meninggal dunia ada meninggalkan hartapeninggalan yang diantaranya baru diketahui berupa uang yang disimpan di PT. Bank NegaraIndonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Palembang dalam bentuk Deposito dengan nomor rekening 0130982124 dan buku tabungan Taplus dengan Nomor Rekening 7018209 - 9; dalam rangka mengurus kelengkapan persyaratan administrasi yang berkaitan dengan hakalmarhum JAHRI bin SAINANG di PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk. Kantor CabangPalembang dalam bentuk Deposito Nomor Rekening 0130982124 dan Buku Tabungan Taplusdengan Nomor Rekening 7018209 - 9 guna menerima , mengambi l , dan mencairkan danayang tersimpan pada PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Palembangmaka Pemohon memerlukan penetapan dari Pengadilan Agama yang memiliki kekuasaan untukmemberikan putusan penetapan sebagai ahli diatas berdasarkan Perkara Nomor 0048/ IVANALISA KASUSMenurut analisa kelompok kami berdasarkan contoh kasus tersebut yang berdasarkan PerkaraNomor 0048/ kami hendak ingin menganalisa terlebih dahulu darikewenangan Lembaga Kehakiman yakni berdasarkan kompetensi relatif dan absolut dariPengadilan yang berwenang memberikan putusan terkait putusan penetapan sebagai ahli warisdari si Pewaris yang merupakan pasangan suami yakni Jahri bin Sainang dengan Istri yakniNelawati binti Gangse yang dalam hal ini diajukan ke Pengadilan Agama Palembang telahsesuai, dikarenakan untuk masalah penetapan sebagai ahli waris yang berwenang untukmelakukannya yaitu Pengadilan Agama Kompetensi Absolut dan dikarenakan si Pemohon,dalam hal ini istri dari si Pewaris yang beralamat tinggal di Jln . Tulang Bawang 2 Rt .36 Kelurahan Lebung Gaja , Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang mengajukanpermohonan penetapan ke Pengadilan Agama kota Palembang yang berarti sudah sesuaiberdasarkan wilayah hukumnya Kompetensi Relatif.Dan bukan hanya itu saja, berdasarkan analisa kami juga dengan melihat langsung perkara a quo,Pemohon juga memberikan beberapa bukti-bukti tertulis yang dimana untuk menguatkan dalil-dalil yang telah disebutkan berupa 1. Fotokopi Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan AgamaKecamatan Nomor 157 /27 /YB / l980 Tanggal 12 Juli l980, diberi tanda ; 2. FotocopyKartu Keluarga dari Kelurahan Lebong Gaja diberi tanda ; surat Kuasa Ahli waris dari Camat Sematang Borang /Wrs / SB / 2008, tanggal 04 April 2008, diberi tanda 4. Fotocopy Surat pernyataan Ahli waris dari camat SematangBorang /Wrs / SB / 2008, tanggal 04 April 2008, diberi tanda 5. FotoCopy BukuRekening BNI Deposito 982124, tanggal 03 Agustus 2007, diberi tanda Buku BNI 7018209 - 9, tanggal 08 Januari 2006, diberi tanda Surat kematian dari Lurah Lebong Gaja . 3 / 70 / IG / 2008, tanggal 01 April2008 , diberi tanda selain hal itu menurut kelompok kami, Pemohon haruslah juga memberikan bukti-bukti lainyang dapat menyakinkan Majelis Hakim terkait perkara a quo , sehingga berdasarkan perkaratersebut Pemohon mengajukan beberapa saksi yang dimintai keterangannya untuk memperkuatdalil-dalik dari Pemohon, yaitu Muhammad bin Zainuri serta Pathul bin Bahalik, yang padakesaksian saksi tersebut menjelaskan bahwa Hubungan suami-isteri oleh Pemohon danAlmarhum diketahui oleh saksi yang dilakukan dengan perkawinan secara Islam, Almarhummeninggal dunia dikarenakan sakit ginjal serta dikubur di Prabumulih, Almarhum tidakmempunyai orang tua lagi semasa hidupnya, Almarhum tidak ada isteri lagi selain dari Pemohondan almarhum dengan pemohon tidak pernah bercerai, Pemohon mengajukan permohonanpenetapan ahli waris karena hendak mengambil uang di Bank BNI dan deposito mengenai berapa porsi bagian dari masing-masing pemohon beserta dengan anak kandungdari hasil hubungan perkawinan antara pemohon dengan almarhum, menurut pendapat kelompokkami terkait hal itu bahwa harta peninggalan yang diwariskan oleh almarhum kepada ahli warisyaitu isteri dan anak-anaknya yang mengikuti pembagian waris berdasarkan agama Islam, makakami berpendapat bahwa berdasarkan pasal 35 ayat 1 Tahun 1974 jo pasal 96 ayat 1Kompilasi Hukum Islam bahwa harta bersama harus dibagi menjadi dua bagian, separoh bagianuntuk pemohon yaitu isteri Nelawati binti Gangse dan separoh bagian sebagai harta warisan ahliwarisnya. Dan berdasarkan hal tersebut mengenai separoh bagian sebagai harta warisan ahliwaris ditetapkan sebesar sebagai berikut 1. Nelawati binti Gangse sebagai isteri mendapatbagian 4/40 ; 2. Ria Sugeta binti Jahri sebagai anak Kandung mendapat bagian 7/40 ; 3. Aprianibinti Jahri sebagai anak Kandung mendapat bagian 7/40; 4. Yuni Hardika binti Jahri sebagaianak kandung mendapat bagian 7/40; 5. Syahputra bin Jahri sebagai anak kandung mendapat bagian 14/40. BAB VKesimpulan & SaranMengenai pembahasan yang telah disebut diatas dapat diambil kesimpulan yakniHukum waris pada dasarnya adalah aturan aspek-aspek dalam dalam sebuah pembagianharta warisan agar tidak terjadi pertikaian antar keluarga. Hukum waris sendiri dibentuk agarmelindungi hak-hak si pewaris agar sebuah pembagian harta warisan bisa adil sehinggaterhindar dari pertikaian antar keluarga karena semua warisan, hukum waris sebagai jalan keluaratas ketidak adilan pembagian harta waris dalam suatu hak dan kewajiban akibat meninggalnya seseorang diatur oleh hukumwaris. Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan, danmerupakan bagian dari hukum keluarga. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruanglingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yangdinamai kematian. Apabila ada peristiwa hukum, yaitu meninggalnya seseorang sekaligusmenimbulkan akibat hukum, yaitu bagaimana tentang pengurusan dan kelanjutan hak-hak dankewajiban seseorang yang meninggal dunia. Pewarisan dalam KUHPerdata terdapat dalam Bukuke II mengenai Kebendaan pada Bab kedua belas tentang pewarisan karena kematian. Ketentuanini dimulai dari pasal 830 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1130 KUHPerdata. Pewaris sebagai pemilik harta, adalah mempunyai hak mutlak untuk mengatur apa sajayang dikehendaki atas hartanya. Ini merupakan konsekwensi dari hukum waris sebagai hukumyang bersifat mengatur. Ahli waris yang mempunyai hak mutlak atas bagian yang tidak tersediadari harta warisan, disebut ahli waris Legitimaris. Sedangkan bagian yang tidak tersedia dariharta warisan yang merupakan hak ahli waris Legitimaris, dinamakan Legitime Portie. Jadi hakLegitime Portie adalah, hak ahli waris Legitimaris terhadap bagian yang tidak tersedia dari hartawarisan disebut ahli waris berprinsip bahwa seseorang bebas menentukan kehendaknya tentangharta kekayaannya setelah ia meninggal dunia, Namun bila orang dimaksud tidak menentukansendiri ketika ia masih hidup tentang apa yang akan terjadi terhadap harta kekayaannya, dalamhal demikian undang-undang kembali akan menentukan perihal pengaturan harta ditinggalkanoleh seseorang yang hukum yang beragam tersebut tentunya akan membawa konsekuensi lebihlanjut. Ahli waris bisa dihadapkan pada minimal tiga pilihan yuridis. Jika masing-masing ahliwaris dalam sebuah sebuah keluarga memilih sistem hukum waris yang berbeda, tentunyamemungkinkan terjadinya polemik antar ahli waris dan problem yuridis. Akan kian pelik danrumit manakala ditambah dengan persoalan wasiat dan bagian warisan kepada anggota keluargayang berbeda agama dan kepercayaan serta kewarganegaraannya. Hal ini terjadi karena masing-masing ahli waris mempunyai argumen yang sangat kuat tentang keyakinannya terhadappenentuan/pilihan dalam hukum kewarisan islam menurut Al-Qur‟an sesungguhnya merupakan perbaikan danperubahan dari prinsip-prinsip hukum waris yang berlaku di negeri Arab sebelum islam, dengansystem kekeluargaanya yang dasarnya sebelum islam telah dikenal tiga prinsippokok dalam hukum waris islam,yaitu 1 Anggota keluarga yang berhak mewaris pertamaadalah kaum kerabat laki-laki dari pihak bapak yang terdekat atau disebut ashab ah, 2 Pihakperempuan dan anggota keluarga dari garis ibu,tidak mempunyai hak waris. 3 Keturunannyayaitu anak,cucu, canggah, pada dasarnya lebih berhak mewarisi dari pada leluhur pewaris, yaitu,ayah, kakak,maupun buyut. Setelah islam datang,Al-Qur‟an membawa perubahan dan perbaikan terhadap ketiganyaprinsip diatas sehingga pokok-pokok hukum waris islam dalam Al-Qur‟an sebagaimana ditentukan dlam surat An-Nissa. Dalam sistem hukum waris islam menurut Al-Qur‟an yangmerupakan hukum waris bilateral,disamping dikenalnya ahli waris dzul faraa‟idh yang bagianyatetap,tertentu serta tidak berubah-ubah dari waris ashabah dan ahli waris dzul arhaam. Keduamacam ahli waris terxsebut memperoleh bagian sisa dari harta peninggalan setelah dikurangihutang-hutang pewaris termasuk ongko-songkos biaya kematian. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
Skip to content Kalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikel Home » Perencana Keuangan » Penetapan Ahli Waris Inilah Prosedur, Persyaratan, & Biaya Pengurusan Dibaca Normal 6 Menit Penetapan Ahli Waris Inilah Prosedur, Persyaratan, & Biaya Pengurusan Sebelum Anda menetapkan ahli waris, ketahui dulu prosedur dan biaya pengurusan penetapan ahli waris. Ikuti ulasannya dalam artikel kali ini. Rubrik Finansialku Pentingnya Mengenal Prosedur Penetapan Ahli WarisKetahui Syarat, Biaya dan Langkah Penetapan Ahli Waris1 Ahli Waris Memiliki Cukup Usia2 Silsilah Ahli Waris Jelas3 Menyiapkan Beberapa Bukti Surat Dalam Sidang4 Mengurus Beberapa Biaya Keperluan Sidang5 Menyediakan Bukti Saksi6 Kehadiran Semua Anggota Ahli Waris7 Diserahkan Pada Orang Berwenang yang KompetenUtamakan Data yang Valid dan Ikuti Prosedur Secara Tepat Pentingnya Mengenal Prosedur Penetapan Ahli Waris Biaya pengurusan penetapan ahli waris bisa menjadi salah satu syarat utama dalam prosedur pengurusan ahli waris. Karena, persyaratan penetapan ahli waris tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Ketahui Syarat, Biaya dan Langkah Penetapan Ahli Waris Ada prosedur dalam melakukan pengurusan ahli waris, ada juga syarat penting yang diperlukan untuk bisa mencapai tujuan pembagian ahli waris terutama dalam hal biaya. Adapun beberapa prosedur dan persyaratan penting yang menjadi syarat penetapan ahli waris di pengadilan agama adalah sebagai berikut. 1 Ahli Waris Memiliki Cukup Usia Untuk mengurus penetapan ahli waris atau membuat akta ahli waris, seorang pemohon yang dikatakan sebagai salah satu anggota ahli warisnya tersebut memiliki persyaratan umur. Seorang ahli waris haruslah memiliki umur yang cukup. Tujuannya sudah pasti agar ahli bisa menggunakan warisannya dengan sebaik-baiknya. Namun, jika belum cukup umur maka anak tersebut harus memiliki perwakilan, atau menunggu pada saat yang tepat dengan umur ahli waris yang sudah mumpuni. Karena, jika tidak sesuai dengan umur yang ditentukan maka dikhawatirkan pembagian warisan tersebut akan membuat harta tersebut bisa disalahgunakan. [Baca Juga Ketentuan Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Perdata] 2 Silsilah Ahli Waris Jelas Selain umur yang sangat menjelaskan seseorang bisa mendapatkan warisan secara langsung, ada juga hal lain yang tidak kalah pentingnya. Yaitu, silsilah ahli waris yang jelas agar tidak terjadi perselisihan ke depannya jika silsilah tersebut tidak terangkum jelas atau ada data palsu yang dibuat. Hal ini akan berakibat fatal atau pengurusan penetapan ahli waris tersebut tidak berjalan sebagaimana seharusnya. Walaupun terlihat mudah atau enteng, tapi hal ini merupakan sesuatu yang justru sangat penting karena berhubungan dengan pembagian warisan tersebut. 3 Menyiapkan Beberapa Bukti Surat Dalam Sidang Dalam sebuah persidangan untuk kasus penetapan ahli waris, pemohon wajib menyiapkan beberapa berkas yang diperlukan. Berkas atau dokumen tersebut dikatakan sebagai bukti surat yang harus ditunjukkan pada saat persidangan. Bukti surat tersebut antara lain seperti fotokopi KTP dan kartu keluarga semua ahli waris yang terkait, ada juga fotokopi surat nikah dari pewaris tersebut. Serta bukti surat akta lahir, dari masing-masing ahli waris. Tidak hanya akta lahir, tapi juga harus tersedia akta kematian pewaris serta akta kematian ahli waris jika sudah ada yang meninggal. Selain itu, tidak ketinggalan juga dokumen yang menunjukkan silsilah ahli waris tersebut yang diketahui oleh Kepala desa setempat. Serta surat kepemilikan harta, dan yang terpenting semua surat penting tersebut harus dibubuhi meterai. Seperti diketahui, bahwa bukti surat-surat tersebut tidak boleh ada satupun yang tertinggal atau tidak dipenuhi. Karena, hal tersebut merupakan syarat penting dalam mengurus akta ahli waris. Yang terpenting lagi, semua hal tersebut membutuhkan biaya pengurusan penetapan ahli waris dalam mengurus surat-surat tersebut. [Baca Juga Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris Lengkap] 4 Mengurus Beberapa Biaya Keperluan Sidang Salah satu persyaratan yang bisa dikategorikan sangat penting dalam kepengurusan ahli waris adalah biaya, mulai dari persiapan hingga penyelesaian. Beberapa biaya yang dibutuhkan tersebut terutama seperti biaya pengacara sengketa warisan. Selain itu, ada juga beberapa jenis biaya utama lainnya seperti biaya penetapan ahli waris di pengadilan agama,serta biaya pembuatan surat ahli waris. Semua jenis biaya tersebut memang beberapa pengeluaran keuangan yang harus Anda siapkan jika Anda sedang mengurus sebuah akta ahli waris. Pengeluaran tersebut, masing-masing memiliki kebutuhan yang sama pentingnya. Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 30-an, GRATIS! 5 Menyediakan Bukti Saksi Selain bukti surat, pemohon atau seseorang yang ingin membuat akta ahli waris juga harus menyediakan bukti saksi. Dalam pengadilan agama, setidaknya ada dua orang saksi yang cukup mengenal pewaris yang mewariskan harta warisannya. Sebagai bukti kebenaran adanya warisan tersebut. Saksi tersebut tidak boleh berpihak pada salah satu ahli waris, yang bisa menguntungkan salah satu pihak ahli waris. Seperti saksi pada umumnya di persidangan, keterangannya sangat dibutuhkan untuk memperjelas semua keadaan yang berhubungan dengan silsilah warisan tersebut. 6 Kehadiran Semua Anggota Ahli Waris Dalam persidangan penetapan ahli waris di pengadilan agama, para pemohon atau anggota ahli waris tersebut diwajibkan hadir pada sidang tersebut. Terutama jika anggota ahli warisnya berjumlah lebih dari satu, karena selain dikatakan sebagai pemohon juga dibutuhkan sebagai saksi. Syarat ini pun juga penting bagi keberlangsungan persidangan, agar cepat selesai dan tidak membuat rumit. 7 Diserahkan Pada Orang Berwenang yang Kompeten Setelah semua persyaratan terpenuhi yang disebutkan di atas, hal terakhir yang juga harus dipenuhi untuk mengatur semua syarat-syarat di atas adalah seseorang berwenang yang kompeten dan disebut pengacara. Namun, semua persyaratan di atas pastinya membutuhkan biaya pengacara sengketa warisan. Pengacara yang bisa mengurus akta waris tersebut juga tidak sembarangan, karena memang membutuhkan pengacara khusus dan sesuai dengan masing-masing ahli waris serta sudah ditunjuk oleh pewaris untuk mewakilinya. Dengan begitu, tidak akan terjadi kesalahpahaman dalam pembagian atau kepengurusan akta waris tersebut. [Baca Juga Bagaimana Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Hutang Pewaris?] Utamakan Data yang Valid dan Ikuti Prosedur Secara Tepat Jika Anda sudah siap dengan persyaratan yang disebut di atas dan sudah tercukupi, maka artinya Anda sudah siap untuk mengurus penetapan ahli waris dan surat akta ahli warisnya. Dengan adanya beberapa kelengkapan persyaratan tersebut, akan mempermudah tercapainya surat akta ahli waris selesai. Dengan begitu, Anda dan ahli waris lainnya sudah bisa mendapatkan bagian masing-masing dari warisan tersebut. Namun, yang sangat perlu Anda benar-benar pahami mengenai kepengurusan akta waris ini adalah biaya pengurusan penetapan ahli waris. Segera lakukan prosedur penetapan ahli waris agar tidak menyebabkan masalah keluarga di masa mendatang. Jangan lupa, bagikan artikel yang informatif ini sebagai penunjang referensi Anda dan keluarga, terima kasih. Sumber Referensi Primayvira Ribka. Biaya Pengurusan Penetapan Ahli Waris Sampai Rp20 Juta? – Nurina Thirafi. 10 Mei 2020. Prosedur dan Update Kisaran Biaya Pembuatan Akta Waris di Notaris. – Sumber Gambar Ahli Waris 1 – Ahli Waris 2 – Ike Nofalia, adalah seorang ibu rumah tangga yang saat ini bekerja sebagai penulis freelance. Memiliki background S1 Teknik Informatika, di Universitas Nusantara PGRI Kediri. Sejak tahun 2013 sampai saat ini bekerja sebagai content writer, dan mempunyai pengalaman sebagai admin web, marketing web online, admin sosmed, dan sedang menggeluti bisnis online. Related Posts Page load link Go to Top
penetapan ahli waris dan pembagiannya