klasifikasi dangerous goods dan contohnya

KlasifikasiProduk Defenisi, Klasifikasi, Atribut, dan Kualitas Produk 1. Defenisi Produk . yang ditawarkan dengan seperangkat citra image dan jasa service yang digunakan untuk memuaskan kebutuhan. Produk merupakan segala sesuatu yang dapat ditawarkan produsen untuk diperhatikan, diminta, dicari, dibeli, digunakan, atau dikonsumsi sebagai Denganmenerapkan satu set teori-teori dalam bidang media penelitian (kehadiran sosial, media kekayaan) dan proses sosial (self-presentasi, self-disclosure) Kaplan dan Haenlein menciptakan skema klasifikasi untuk berbagai jenis media sosial dalam artikel Horizons Bisnis mereka diterbitkan dalam 2010. Avturdan Avgas Termasuk Klasifikasi Dangerous Goods Class 3. Menurut Asosiasi Angkutan Udara Internasional (IATA), Dangerous Goods merupakan unsur zat bahan dan barang berbahaya yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan dan getaran yang bisa mengganggu pada kesehatan manusia maupun binatang. Contohnya seperti bahan baku pembuatan Liputan6com, Jakarta Ciri-ciri mollusca perlu dipahami dalam mempelajari Kingdom Animalia. Seperti yang telah diketahui, Kingdom Animalia dibagi menjadi 2, yaitu hewan invertebrata (tak bertulang belakang) dan hewan vertebrata (bertulang belakang). Mollusca adalah salah satu filum yang terdapat dalam kingdom Animalia, dan masuk kategori Invertebrata atau hewan tanpa tulang belakang. Hewan Klasifikasi Ciri - Ciri Kingdom Plantae, Dan Sistem Organ Pada Tumbuhan July 3, 2021 June 29, 2021 by Mas Ad Kingdom Plantae - Plantae atau tumbuhan merupakan organisme yang mempunyai membran inti (Eukarotik) yang dapat membuat makanan sendiri dan bersel banyak serta memiliki kloropas. Meilleurs Sites De Rencontres Sur Internet. Apa itu Dangerous Goods ? Dangerous Goods adalah barang berbahaya berupa benda padat, cairan, atau zat yang dilarang untuk dikirim. Barang Dangerous Goods dapat membahayakan keselematan penerbangan, kesehatan, hingga kerusakan kepada Permen Hub tahun 2013 tentang keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara bahwa Dangerous Goods artinya adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan Kelas Klasifikasi Dangerous Goods Umumnya masyarakat masih banyak yang belum mengenal secara pasti barang berbahaya yang dikirim melalui pesawat udara. Untuk mempermudah masyarakat untuk mengenal barang berbahaya, maka dangerous goods dibagi menjadi beberapa klasifikasi. Terdapat 9 kelas klasifikasi dangerous goods dan contoh barang yang termasuk sebagai barang berbahaya, diantaranya adalahKelas 1 Explosive Barang Mudah Meledak Barang yang mudah meledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair maupun campuran yang dapat dengan sendirinya mengalami reaksi kimia dan menghasilkan gas pada temperatur dan tekanan tertentu yang dengan cepat merusak lingkungan sekitar. Contoh barang yang mudah meledak adalah mesiu, peluru, petasan, dan kembang 2 Gas Material Bahan Gas Semua bahan gas termasuk yang sudah dikompresi. Bahan gas yang dilarang bisa berupa gas yang mudah terbakar atau tidak mudah terbakar, hingga gas Flammable Gas Gas Mudah Terbakar Gas mudah terbakar merupakan gas yang dimampatkan, dicairkan atau dilarutkan dengan tekanan. Gas yang mudah terbakar adalah zat atau bahan yang mudah menguap. Contoh gas yang mudah terbakar adalah Butane, Hydrogen, dan Non-Flammable Gas Gas Tidak Mudah Terbakar Gas tidak mudah terbakar adalah gas mampat, gas cair, gas dalam larutan, gas cair yang dibekukan, campuran satu atau lebih gas dengan satu atau lebih uap bahan kelas lainnya. Contoh gas tidak mudah terbakar adalah Oksigen bertekanan, Helium, dan Gas Poison Gas Beracun Gas beracun merupakan gas bertekanan yang mudah terbakar atau yang beracun saat terapapar langsung maupun tidak langsung. Contoh gas beracun adalah karbon monoksida, Semprotan Aerosols of low toxicity, dan gas air 3 Flammable Liquid Cairan Mudah Terbakar Cairan mudah menyala adalah cairan atau campuran yang mengandung larutan padat atau larutan jenuh yang mudah terbakar pada suhu di bawah 35 derajat celcius dan tidak boleh terkena panas maupun di bawah tekanan kPa. Contoh flammable liquid adalah Certain Paints, Alcoholc, Varnishes, Bahan Bakar Minyak, 4 Flammable Solid Benda Padat Mudah Terbakar Flammable solid adalah bahan berbentuk benda padat yang mudah terbakar jika terkena air, gesekan, atau pancaran gas dan bisa menimbulkan ledakan dalam waktu singkat. Flammable solid terbagi menjadi 3 yaitu benda padat mudah terbakar, meledak, dan menjadi gas yang mudah terbakar jika terkena Benda Padat Mudah Terbakar Bahan atau barang yang mempunyai sifat umum yang peka terhadap pemanasan jika terkena air, gesekan, atau pancaran gas. Contoh flammable solid adalah Matches korek api, batubara, sulfur, dan Benda Padat Mudah Meledak Zat yang dapat memproses pembakaran sendiri akibat pemanasan sendiri akibat peningkatan suhu oleh reaksi internal yang bersifat exotherm. Selanjutnya diikuti oleh pelepasan panas. Pemanasan sendiri secara cepat akan mempercepat kenaikan suhu tinggi, hingga akhirnya terjadi pengapian sendiri dan meledak. Contoh zat mudah terbakar adalah Fosfor Putih, Fosfor Kuning, dan Magnesium Benda Padat Menjadi Gas dan Mudah Terbakar Jika Terkena Air Menandakan material atau bahan kimia yang bereaksi cukup sensitif apabila terkena air akan berubah menjadi gas dan mudah terbakar. Contohnya seperti Calcium carbide, Sodium, Potassium Phosphide, Calcium 5 Oxidation Benda Mudah Teroksidasi Barang yang masuk kelas 5 adalah barang yang mudah teroksidasi atau menimbulkan kerusakan jika terkena oksigen. Barang yang mudah beroksidasi terbagi menjadi dua yaitu oxidizing substances dan organic Oxidizing Substances Zat Oksidasi Bahan atau barang pengoksidir yang mempunyai sifat mengeluarkan oksigen dan bila ikut terbakar akan memperbesar kejadian kebakaran. Contoh zat oksidasi adalah Calcium Chlorate, Ammonium Nitrate, Hidrogen Peroksida, Kalium Perklorat, Kalium Permanganat, dan Asam Nitrat Organic Peroxides Organik yang Beroksidasi Bahan atau barang yang mudah busuk karena pengaruh eksotermis pada suhu yang normal. Barang-barang yang mudah menguap, jika dihirup manusia mengakibatkan pusing atau mengantuk. Contoh organic peroxides adalah perlengkapan perbaikan serat gelas, Calcium Chlorate, Ammonium Nitrate, Dicetyl Perdicarbonate, dan Methyl Ethyl Ketone Peroxide. Yang termasuk ke dalam kelas 6 barang berbahaya adalah benda dan bahan yang mudah beracun dan menular. Bahan ini bisa berupa toxic zat beracun dan infectious substance zat virus atau bakteri.Kelas Toxic Zat Beracun Bahan atau barang beracun yang dapat mengakibatkan kematian atau kerusakan kesehatan yang akut meskipun terjadi kontak terpapar, tertelan, terhirup atau terkena kulit dengan konsentrasi rendah. Contoh zat beracun adalah Metanol, Benzena, arsen triklorida dan merkuri klorida, sianida, dan pestisida. Zat padat atau cair yang mudah menular, apabila di hirup atau di telan akan menyebabkan kematian atau kerusakan kesehatan walaupun tepapar dengan konsentrasi sangat rendah dan masuk ke tubuh melalui inalasi melalui mulut ingestion, atau kontak dengan kulit. Contoh infectious substances adalah virus hidup, bakteri hidup, virus HIV, dan 7 Radioactive Material Bahan Radioaktif Barang yang dalam jumlah kecil maupun besar bersifat sangat berbahaya karena dapat menimbulkan bahaya radiasi apabila terkena sinar yang tidak kelihatan dan dapat merusak pori-pori. Contoh bahan radioaktif adalah Tritium, Uranium, Caesium 131, Iodine 132, dan detektor 8 Corrosives Substances Zat Mudah Karat Bahan atau barang perusak adalah zat berbentuk padat atau cair yang secara umum dapat merusak jaringan sel atau kulit yang mempunyai tingkat korosif tinggi. Contoh zat mudah karat adalah asam baterai, pemutih, Sulpuric acid, Asam Klorida, Natrium Hidroksida >2%, Asam sulfat, dan Formic 9 Miscellaneous Dangerous Goods Zat dan Benda Berbahaya Lainnya Bahan padat atau cair yang mempunyai sifat iritasi yang dapat menyebabkan ketidak nyamanan dan mengancam keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan menggunakan moda transportasi udara. Contoh dangerous goods lainnya adalah magnet, obeng, pisau, kendaraan, kursi roda elektrik, kantong udara, dan baterai litium. Itulah klasifikasi barang berbahaya atau Dangerous Goods yang dilarang dalam pengiriman. Melalui artikel informasi ini semoga dapat membantu dalam mengetahui dan memahami barang mana yang berbahaya untuk dikirimkan. 29 Maret 2021 Oleh Admin Kecelakaan pesawat adalah hal yang paling ditakutkan dalam dunia penerbangan, bukan? jika barang-barang tersebut tidak diwaspadai atau di cermati, maka berpotensi membahayakan kesalamatan para penumpang loh. Selain faktor manusia bisa juga karena barang berbahaya Dangerous Goods. Nah, apakah Anda tahu apa saja larangan di bandara? Suatu barang dikategorikan berbahaya adalah zat dan barang berbahaya yang berpotensi dapat membahayakan keselamatan dalam pesawat udara. sengaja atau tidak sengaja dimungkinkan akan mencelakai manusia dan dapat merusak benda-benda lain apabila barang tersebut meledak atau terbakar. Untuk itu, mengapa perlu istilah Dangerous Goods dalam dunia penerbangan. Yuk simak! Pengertian Dangerous Goods Regulation Dangerous merupakan unsur zat bahan dan barang berbahaya yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan dan getaran yang bisa mengganggu pada kesehatan manusia maupun binatang. Jika tidak dikontrol dengan baik, akan membahayakan kesehatan dan keselamatan para penumpang, infrastruktur atau sarana transportasi. Transportasi barang berbahaya dikendalikan dan diatur oleh berbagai peraturan yang berbeda, baik di tingkat nasional maupun internasional yang berlaku. Namun, pada dasarnya barang berbahaya dapat diangkut dengan pesawat udara. Tetapi, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk aturan cara pengemasan, pemberian label serta penyimpanan dan muatan. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pertunjuk kepada mereka yang bergerak di bidang penanganan barang berbahaya yang akan dikirim maupun diterima, agar tetap menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan. Apabila petugas yang menangani barang berbahaya tersebut menyimpang, maka kemungkinan adanya barang berbahaya yang bisa mencelakakan penumpang serta dapat menyebabkan kerugian perusahaan dan merusak fasilitas lainnya. oleh karena itulah, untuk menjamin keselamatan dan pengamanan serta kelancaran penerbangan diperlukan penanganan yang sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab. Nah, apa saja sih klasifikasi barang berbahaya? Masyarakat pada umumnya belum banyak mengenal secara pasti suatu barang berbahaya jika diangkut pesawat udara. Unuk mempermudah mengenal barang bebahaya tersebut maka dibagi beberapa kelompok sebagai berikut Golongan 1 Explosives, merupakan bahan-bahan yang mengandung peledak dan sangat dilarang pada penerbangan, karena dapat mengancam keselamatan penumpang. Barang-barang tersebut seperti Rudal, Nuklir, Granat, Dinamit, Bom Molotiv, serta kembang api. Benda-benda tersebut jelas tidak dapat izin untuk dibawa. Golongan 2 Gase, gas dalam kategori tersebut dikompresi pada suhu normal dan pada tekanan yang sangat tinggi, tetapi tetap tidak merubah menjadi cair. Contohnya, gas buatan, gas propane, silinder gas, botol oksigen, pemadam api, gas isi ulang korek api, aerosol serta awualung peralatan selam. Jadi, perhatikan baik-baik ya barang yang akan kamu bawa, jika mengandung bahan—bahan tersebut akan dikeluarkan dalam tas kamu karena tidak lolos dalam pemeriksaan barang. Golongan 3 Flammable Liquid, selain benda-benda cair juga perhatikan benda padat yang berisiko terbakar di dalam pesawar, misalnya kamer. Contohnya yang paling sering dijumpai di pemeriksaan keamanan yaitu, korek api atau pemantik. Golongan 4 Oxidising Materials, barang yang mengandung oksidasi juga berbahaya loh di dalam pesawat. Contohnya, pemutih, peroksida, disinfektan, generator oksigen untuk penggunaan pribadi, dan fiber glass. Golongan 5 Paisons, jenis bahan tersebut termasuk ke dalam barang membahayakan. Karena, racun bisa terdapat di dalam bakteri, virus, vaksin, zat arsenik, sianida, insektisida dan pembunuh gulma atau hama. Karena benda-benda terseebut termasuk kedalam obet-obatan terlarang. Golongan 7 Radioactive, zat berbahaya tersebut seperti uranium, bijih radioaktif, isotop dan beberaa peralatan medis yang mengandung zat tersebut. Golongan 8 Corrosives, merupakan bahan-bahan perusak seperti merkuri di dalam thermometer, zat asam, zat basa atau alkari, wer cell batteries serta photo developers. Golongan 9 Miscellaneous, klasifikasi ini sering kita gunakan dalm kehidupan sehari-hari loh. seperti magnet, dry ice, baterai lithium, telepon selular, laptop, camera serta barang-barang elektronik lainnya. Tetapi, ada beberapa Dangerous Goods yang dapat di bawa ke dalam kabin pesawat loh. jika, memenuhi prosedur yang berlaku dan dalam jumlah yang sudah ditentukan. Barang pengecualian dapat diangkut melalui udara. Ini ditunjukan untuk bahan atau barang berbahaya yang biasanya dilarang, tetapi akan diberikan pengecualian karena fungsinya. Contohnya, perlengkapan pelayanan pesawat serta dry ice untuk mendukung layanan konsumsi di pesawat. Nah, mulai sekarang cek dulu ya barang-barang bawaan kamu apakah mengandung bahan yang sudah di jelaskan tadi? Agar tidak kaget nih, jika tiba-tiba kalau ditahan di pos keamanan. ______________ Asta Learning Center DENPASAR, BALI 📍Jl. Gunung Galunggung No 8A, Ubung Kaja, Denpasar Utara 📱081337785942 FB Avia - Kampus Penerbangan IG avia_kampuspenerbangan Youtube kampus penerbangan-asta learning center Web Berita Lainnya Sarjana Ekonomi – Hai sobat jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda. Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Kargo. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini. Pengertian KargoSyarat Penerimaan KargoBarang Spesial KargoKlasifikasi KargoProses Outgoing Cargo ImportProses Outgoing Cargo ExportSebarkan iniPosting terkait Pengertian Kargo Cargo atau kargo didefinisikan secara sederhana ialah semua goods yang dikirim melalui udara pesawat terbang, laut kapal, atau darat truk container yang biasanya untuk diperdagangkan, baik antar wilayah/kota di dalam negeri maupun antar Negara internasional yang dikenal dengan istilah ekspor-impor. Perlu diperhatikan bahwa sebelum barang sampai di tempat tujuannya, barang itu harus melalui beberapa proses penanganan cargo. Dimulai dari aktivitas pengiriman barang, penggolongan jenis cargo import, prosedur penerimaan dan pengeluaran kargo import. Proses ini dilakukan dengan tiga pihak utama yaitu Pihak pengirim shipper. Pihak penerima consignee. Pihak pengangkut carrier. Shipper bisa sebagai individu atau badan usaha yang dilakukan secara langsung tanpa perantara atau melalui jasa pengiriman barang freight forwarder. Pihak produsen/shipper mengirim barang tersebut kepada forwarder/cargo agent sekaligus melampirkan dokumen-dokumen kepada pihak cargo. Setelah itu pihak airlines/pengangkut menggolongkan semua barang tersebut kedalam klasifikasi kargo. Syarat Penerimaan Kargo 1. Air Way Bill Air way bill diisi dengan benar, sesuai dengan aturan TACT Rules 2. Documentation Semua dokumen diperlukan bagi setiap kiriman harus disertai dengan dokumen-dokumen pelengkap lain yang diperlukan. 3. Marking of Paxkage Semua kargo dari setiap kiriman harus ditandai dengan hal-hal sebagai berikut Menunjukkan nama Consignee, nama jalan, dan alamat kota yang sama sesuai dengan MAWB. 4. Packing Isi dari setiap kiriman harus dikemas secara baik sesuai dengan batas normal transportasi. Dangerous goods harus dikemas berdasarkan aturan IATA Dangerous goods regulation, untuk live animal mengacu pada aturan IATA live animal regulation. 5. Labelling of Package Label harus benar-benar terlihat dan semua label atau tanda yang sudah lama harus diganti. 6. Shipper Declaration for Dangerous Goods Dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah pada aturan IATA dangerous goods regulations. 7. Shipper Certification for Live Animals Dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah pada aturan IATA dangerous goods regulations. Barang Spesial Kargo Explosive Material Barang mudah meledak, yaitu barang yang mengandung zat kimia yang mudah meledak. Seperti petasan atau amunisi. Flammable Goods Barang mudah terbakar, baik dalam bentuk gas padat atau cair misal oksigen zat asam/pembakar. Corrosive Material Bahan yang bisa menimbulkan karat, seperti air raksa dan zat asam. Irritan Material Barang/bahan yang mengandung zat perangsang atau dapat merangsang benda lainnya, seperti alkohol, gas dan spiritus. Magnetized Material Barang yang mengandung unsur magnet, seperti kompor dan loudspeaker. Okxidizing Material Barang yang mudah terbakar jika bereaksi dengan O2, seperti zat pemutih, nitrat, peroksida. Fragil Goods Barang pecah belah yang mudah pecah, seperti porselen dan kaca gelas. Poisonous Substances Barang beracun yang pengangkutannya harus dilengkapi surat ijin dari pihak berwenang, seperti cianida dan arsenik. Radio Active Material Bahan yang mengandung radio aktif. Valuable Goods Barang berharga yang mengandung unsur kimia lain di dalamnya, seperti logam mulia, perhiasan, kertas/dokumen berharga. Wet Freight Barang berbentuk cairan maupun barang padat bercampur cairan sehingga pemuatannya harus dalam kontainer, seperti daging segar, udang basah, makanan, telur. Perishable Goods Barang yang mudah busuk dan hancur selama perjalanan sehingga dalam pemuatannya harus ada bahan pengawet agar tahan lama awet dalam perjalanan/pengiriman, seperti buah, tumbuhan hidup, bunga. Dangerous When Wet Barang berbahaya yang mudah meledak jika basah atau lembab, seperti karbit. Live Animal Hewan hidup yang diangkut melalui udara, seperti sapi, kuda, ikan hias, monyet, anjing, kucing, burung. Human Remains Pengangkutan jenasah manusia melalui udara, baik jenazah utuh jasad, sudah dikremasi/abu, dibalsem/tidak dibalsem. Klasifikasi Kargo 1. Jenis Kargo Berdasarkan Penanganannya General Cargo General Cargo ialah barang-barang kiriman biasa sehingga tidak perlu memerlukan penanganan secara khusus, namun tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan aspek safety. Contoh barang yang dikategorikan general cargo antara lain barang-barang keperluan rumah tangga, peralatan kantor, peralatan olahraga, pakaian garmen, tekstil dan lain-lain. Special Cargo Special cargo yaitu barang-barang kiriman yang memerlukan penanganan khusus special handling. Jenis barang ini pada dasarnya dapat diangkut lewat angkutan udara dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan secara khusus sesuai dengan regulasi IATA dan atau pengangkut. Barang benda atau bahan yang termasuk dalam kategori special cargo adalah AVI, DG, PER, PES PEM, HEA, dan lain-lain. 2. Jenis Kargo Berdasarkan Cara Pelayanan dan Jenis Produknya Missing Cargo Missing Cargo adalah kargo yang tidak dapat ditemukan dan berdasarkan sumber pemberitahuan, maka irregularities-nya terbagi atas Missing di stasiun pemberangkatan origin station, yang berarti bahwa kargo hilang di stasiun pemberangkatan. Missing di stasiun kedatangan destination station, yang berarti bahwa kargo hilang di stasiun tujuan. Damage Cargo Damage cargo adalah kargo yang ditemukan dalam keadaan rusak baik kerusakan packing, isi, mutu dari kargo itu sendiri. Damage cargo terdiri atas beberapa jenis diantaranya yaitu Pilferage yaitu kargo yang isinya rusak atau pun hilang. Spoile yaitu kargo rusak dan tidak layak untuk digunakan lagi hancur. Torn yaitu kargo yang packingnya ditemukan dalam keadaan rusak atau robek tetapi belum bisa dipastikan apakah isi dari kargo tersebut itu hilang atau masih dalam keadaan komplit. Breakage yaitu kargo rusak atau pecah biasanya digunakan untuk kargo yang berlabel fragile. Mortality biasanya digunakan untuk live animal cargo antara lain ikan hidup, ayam hidup atau binatang hidup lainnya yang diterima di stasiun tujuan dalam keadaan mati. Deterioration Ini biasanya digunakan untuk menyatakan kargo irregularity pada perishable cargo seperti ikan komsumsi, sayur mayur dan lainnya mengalami kerusakan mutu atau adanya penurunan mutu dari kargo. Overload Cargo Overload cargo adalah kargo yang sudah dibuatkan manifest dan dokumen lain serta siap untuk diberangkatkan namun gagal diberangkatkan karena terjadi kelebihan kapasitas muat pesawat. Found Cargo Found cargo adalah kargo ditemukan di stasiun tertentu yang bukan merupakan stasiun tujuannya. Proses Outgoing Cargo Import Cargo diturunkan dari pesawat dan dibawa ke Break Down Area menggunakan dollies. Di Break Down Area, cargo dilakukan proses pemisahan dan dilakukan proses pencatatan Airway Bill. Setelah itu cargo akan disimpan di import warehouse/acceptance import untuk pemeriksaan fisik cargo dan dokumen-dokumennya. Pihak Warehouse Operator akan mengirimkan NOA Notice Of Arrival kepada consignee dengan tujuan untuk memberitahukan bahwa cargo telah sampai dan siap diambil. Saat consignee mengambil cargo, consignee dikenai biaya sewa gudang. Setelah consignee menyelesaikan pembayaran maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan bea & cukai. Proses ini mirip dengan proses kedatangan penumpang internasional dimana terdapat jalur hijau dan jalur merah. Setelah pemeriksaan bea & cukai, cargo dapat dibawa oleh consignee. Jika ada cargo yang diterima baik import maupun domestik tidak diambil oleh consignee, maka operator warehouse cargo akan menyimpannya di gudang overflow. Khusus untuk barang cargo internasional, setelah 30 hari berada di gudang overflow maka barang akan dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai oleh pihak costoms. Dan jika barang berada pada tempat penimbunan pabean, apabila 30 hari kemudian belum ada pemiliknya maka barang tersebut dikuasai oleh Negara. Proses Outgoing Cargo Export Untuk cargo yang akan dikirim terlebih dahulu harus dilakukan pembukuan reservation. Setelah melakukan reservation, cargo akan dibawa ke gudang penerimaan cargo Warehouse Acceptance, Disana kargo akan dilengkapi dengan Form pemberitahuan Ekspor Barang PEB dan pemberitahuan ekspor barang tertentu PEBT. Form shipper letter of instruction SLI. Packing list. Perishable dan live animal dilengkapi dokumen karantina. Dokumen pelengkap lainnya Dari proses di gudang penerimaan, cargo akan dibawa ke unit Bea Cukai customs. Di customs, cargo akan diberikan dokumen cargo dan persetujuan muat fiat muat apabila dokumen pengangkutan sudah lengkap. Persetujuan itu berupa pengecapan stempel sebagai tanda bahwa kargo yang bersangkutan diizinkan oleh pihak bea cukai untuk dikirim. Kemudian cargo yang dikirimkan sebelum disimpan digudang pengiriman warehouse movement dilakukan pemeriksaan X-Ray terlebih dahulu untuk mengetahui isi yang akan dikirim. Setelah pemeriksaan, cargo akan disimpan di gudang storage area. Cargo yang akan dikirim akan di packing ulang dengan menggunakan plastik di build up area. Jika sudah siap, cargo akan dimuat di pesawat. Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Kargo Pengertian, Syarat, Proses, Klasifikasi, Jenis & Contohnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih. Baca Juga Artikel Lainnya Impor Adalah Ekspor Adalah Barter Adalah Konsinyasi Adalah Perdagangan Internasional Kebijakan-Kebijakan Perdagangan Internasional Pada artikel ini kita akan membahas definisi, jenis dangerous goods. Definisi Dangerous Goods menurut Peraturan Menteri Perhubungan No 90 Tahun 2013 adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan. Di bawah ini merupakan jenis-jenis dangerous goods yaitu Exsplosive Goods REXExsplosive Goods merupakan barang berbahaya yang mudah meledak antara lain contohnya petasan, peluru, mesiu, kembang api. Gasses RPGGasses merupakan barang yang mudah menguap misalkan Hydrogen, Butane, Liquids RFLFlammable Liquids merupakan benda cair yang mudah terbakar seperti Alcohol, certain paints, dan Solids RFSFlammable Solids merupakan benda padat yang mudah terbakar seperti korek Substances ROX & Organic PeroxideOxidizing Substances ROX & Organic Peroxide merupakan benda / zat yang mudah menguap. Ketika dihirup oleh manusia akan meyebabkan pusing atau kantuk seperti ammonium nitrate, calcium RPB & Infectious Substances RISToxic RPB & Infectious Substances merupakan benda-benda yang mengandung racun, seperti contoh pestisida, sianida, bakteri hidup, virus hidup, virus Material RFWRadioactive Material merupakan zat-zat yang akan bereaksi bila terkena sinar sehingga dapat membahayakan manusia, hewan, beberapa jenis RCMCorrosives merupakan benda-benda yang mengandung karat seperti merkuri dan asam Dangerous goods RMDMiscellaneous Dangerous goods merupakan benda-benda yang dianggap bisa berbahaya dan mengancam keselamatan pada penerbangan jika diangkut menggunakan transportasi udara seperti kursi roda elektronik, biang es, magnet, kendaraan. Poin-poin di atas merupakan jenis-jenis kargo yang sudah banyak dikirm. Akan tetapi tidak semua barang bisa diperlakukan sama. Beberapa barang bisa mendapat perlakuan khusus dalam rangka menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan. Oleh karena itu benda-benda tersebut diklasifikasikan untuk memudahkan proses pengiriman barang. Dalam pemeriksaan barang berbahaya diperlukan pedoman atau petunjuk pada daftar barang berbahaya yang sudah baku berdasarkan IATA Dangerous Goods Regulation. Demikian artikel definisi, jenis Dangerous Goods semoga bermanfaat. Baca juga Klasifikasi Kargo yang Layak Kita Ketahui, Syarat Penerimaan Kargo yang Perlu Kita Ketahui KLASIFIKASI DANGEROUS GOODS KLASIFIKASI DANGEROUS GOODS Berdasar asosiasi angkutan udara internasional – IATA International Air Transport Association. Definisi dari Dangerous Goods Barang Berbahaya yaitu bahwa suatu barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan. Dangerous Goods Barang Berbahaya dibagi menjadi 9 sembilan Klasifikasi yaitu 1. Bahan Peledak Explosives Bahan yang mudah meledak. Contoh Dinamit, TNT, Nitrogliserin, Senjata, Amunisi, Peluru, Kembang Api 2. Bahan Gas Gases Semua bahan gas, termasuk gas yang telah dikompresi. Baik itu Gas Mudah Terbakar, Gas Tidak Mudah Terbakar telah dikompresi, Gas Beracun. Contoh Acetylene, Hydrogen, Propane, Nitrogen, Neon, Carbon dioxide, Fluorine, Chlorine, Hydrogen cyanide, Aerosol. 3. Bahan Cair Mudah Terbakar Flammable Liquids Benda Cair yang mudah terbakar dibawah suhu 35°C dan tekanan dibawah kPa. Contoh Diethyl ether, Carbon disulfide, Gasoline Bensin, Acetone, Kerosene, Paraffin, Diesel Soilar, PaintCat, Alcohol. 4. Bahan Padat Mudah Terbakar Flammable Solids Bahan Padat yang mudah terbakar akibat gesekan. Contoh Korek Api, Phospor, Kalsium Karbid, Magnesium, Sodium, Potassium. 5. Bahan Rentan Oksidasi Bahan yang bila terkena oksigen mempunyai daya rusak. Contoh Kalsium Klorat, Ammonium nitrate, Hydrogen peroxide, Potassium permanganate, Benzoyl peroxide, Organic peroxides. 6. Bahan Beracun dan Menular Bahan beracun ataupun zat beracun, bakteri, virus diatur oleh WHO – World Health Organization yang bisa menyebabkan luka, infeksi dan menular. Contoh Pestisida, Rabies. 7. Bahan Radioaktif Bahan atau zat maupun kombinasinya yang mengeluarkan sinar radiasi sehingga membahayakan bagi manusia, binatang dan barang. Contoh Uranium, Plutonium. 8. Bahan Korosif Bahan atau zat yang dapat melarutkan jaringan organik atau menimbulkan korosi karat pada logam. Contoh Asam sulfat, Asam klorida, Alkali – kalium hidroksida, Alkali – natrium hidroksida. 9. Bahan atau barang lainnya yang dianggap berbahaya. Barang atau benda-benda lainnya yang dianggap dapat membahayakan serta dapat menimbulkan resiko terhadap manusia petugas, pesawat apabila tidak ditangani dengan baik. Contoh Gunting, Pisau atau Cutter, Obeng, dll. Selain klasifikasi utama tersebut masih ada daftar dangerous goods lainnya sekitar item lebih.

klasifikasi dangerous goods dan contohnya